Sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan & Kebudayaan ( Kemendikbud ) Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa  Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IV b ke atas terhitung mulai 1 Januari 2017 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX Direktorat Jendral Guru & Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui LPMP yang ditunjuk seperti terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat Jendral Guru & Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat, misalnya jika Anda orang Tangerang Banten maka alamat yang ditunjuk selaku  adalah Yth, Direktorat Jendral Guru & Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.
  Adapun Persyaratan pengajuan Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas adalah sebagai berikut:
  1. DUPAK beserta bukti fisik pelaksanaan tugas guru 
  2. PAK terakhir
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. SKP & Penilaian Prestasi Kerja
  5. Karpeg / Konversi NIP
  6. Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum dinilai
  7. Laporan hasil penilaian akredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.
 |  | 
| Tata Cara & SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT Guru GOLONGAN IV/B KE ATAS | 
|  | 
| Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB | 
Demikian info Tata Cara & Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Ke Atas, semoga bermanfaat.
 Link Download Surat Resmi : PengusulanPenilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B.pdf
 